Senin, 10 Maret 2014

Syarat pemberkasan honor K-II kota Pekanbaru

Ini syarat - syarat pemberkasan  honor K-II kota Pekanbaru yang di umumkan kemaren sore (10/3/14) di kantor wali kota.

PENGUMUMAN
DAFTAR TENGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2013
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi RI nomor : B/789/M/PAN/2/2014 tanggal 09 Februari 2014 perihal Pengumuman  Kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2013 dan Tenaga Honorer Kategori II telah ditetapkan Tenaga Honorer yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 dan diusulkan untuk mengisi formasi tahun 2013 dan 2014 untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru selanjutnya nama – nama sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Tenaga Honorer Kategori II (TH KII) yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013 terlampir disampaikan kepada Publik terhitung mulai tanggal 10 s/d 20 Maret 2014 untuk dapat di verifikasi kembali kebenaran dan keabsahan dokumen masing – masing yang bersangkutan.
Setelah masa penyampaian berakhir peserta dinyatakan lulus seleksi agar melengkapi berkas / dokumen administrasi pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan sebagai berikut  :
        I.            PERSYARATAN
1.       Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
2.       Mempunyai masa kerja sebagai Tenaga Honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
3.       Penghasilan tidak dibiayai oleh APBN/APBD.
4.       Bekerja pada instansi pemerintah.
5.       Dinyatakan lulus Seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
6.       Syarat lain yang ditentukan dalam perundang – undangan.

      II.            KELENGKAPAN BERKAS ADMINISTRASI
a.    Asli Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam sebanyak 2 (dua)rangkap bermaterai Rp. 6000 di tujukan kepada Walikota pekanbaru tertanggal 21 Maret s/d 08 April 2014
b.    2 (dua) lembar fotocopy  Ijazah / STTB dan Daftar Nilai yang sesuai dengan Data Verifikasi dan Validasi kecuali untuk jabatan Guru (Ijazah/STTB yang dilampirkan dari tingkat pendidikan SD s/d terakhir) yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang, yaitu :
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi / disamakan dilegalisir langsung oleh :
·         Universitas / Institut : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
·         Sekolah Tinggi : Ketua/ Pembantu Ketua Bidang Akademik.
·         Akademi /Politeknik : Direktur/Pembantu direktur Bidang Akademik.
·         Lulusan Sekolah/Perguruan tinggi swasta yang tidak terakreditas dilegalisir oleh Kopertis yang bersangkutan.
·         Lulusan Sekolah/Perguruan tinggi Luar Negeri dilegalisir oleh Panitia penilaian  Ijazah Luar Negeri dari Departemen terkait dan dilengkapi dengan Fotocopy penetapan penyelenggaraan Ijazah/STTB dari panitia penilaian Ijazah Luar  Negeri dari Departemen terkait yang telah di legalisir.
·         Lulusan Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas / Kejuruan dilegalisir kepala Satuan Pendidikan yang mengeluarkan Ijazah /STTB yang bersangkutan.  Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan Ijazah/STTB sudah tidak beroperasi  atau ditutup Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan (Permendiknas No. 59 Tahun 2008)
c.     Pasphoto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 masing – masng sebanyak 6 (enam) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut.
d.    2 (dua) rangkap fotocopy keputusan / bukti pengangkatan pertama s.d terakhir sebagai tenaga honorer (SK setiap tahunnya tidak terputus – putus) yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang paling rendah Pejabat Struktural Eselon III
e.    Asli 2 (dua) rangkap Daftar Riwayat Hidup  yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital / balok dan tinta hitam serta telah ditempel pasphoto  ukuran 3 x 4 cm sesuai dengan lampiran 1-c Keputusan Kepala BKN nomor 11 Tahun 2002. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar di isi pengalaman kerja yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai Tenaga Honorer.
f.     Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat yang digunakan untuk  “Melengkapi persyaratan pengangkatan CPNS”.
g.    Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keterangan sehat jasmani dan rohanis dari Dokter Pemerintah untuk melengkapi persyaratan usul pengangkatan CPNS.
h.    Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keterangan tidak mengkomsumsi/menggunakan narkotika psikotropika prekusor dan zat adiktif lainnya  dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang digunakan untuk melengkapi persyaratan usul pengangkatan CPNS”.
i.      Asli 2 (dua) rangkap Surat Pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran 1-d keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang berisi tentang :
·      Tidak pernah dihukum penjara  atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
·      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai Swata ;
·      Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri ;
·      Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
·      Tidak menjadi anggota dan / Pengurus anggota Pengurus Partai Politik ;
j.      Asli 2 (dua) rangkap Surat Pernyataan telah secara nyata dan absah melaksanakan tugas sebagai Tenaga Honorer  yang ditandatangani oleh Kepala Badan/Dinas/kantor/bagian/Camat tempat tenaga honorer bertugas (formulir terlampir).
k.    Asli 2 (dua) Rangkap Surat Tanggung Jawab Mutlak Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana Formulir terlampir;
l.      Asli 2 (dua) Rangkap Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tenaga Honorer sebagaimana Formulur terlampir.

    III.            TATA CARA PENYAMPAIAN DAN WAKTU
1.       Untuk tertib administrasi penerimaan berkas dilakukan oleh Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana tenaga honorer bekerja  yang selanjutnya disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar Kepala Walikota Pekanbaru C.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru, disertai kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud angka II huruf a s/d i ;
2.       Peserta sebagaimana tercantum dalam daftar tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013 terlampir dapat diangkat menjadi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila dapat menunjukkan dokumen asli / sah serta memenuhi ketentuan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Untuk itu setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana tenaga honorer bekerja wajib menyeleksi , memeriksa dan bertanggung jawab penuh akan kebenaran berkas administrasi masing – masing tenaga honorernya. Apabila dikemudian hari ditemukan berkas administrasi yang tidak benar menurut ketentuan yang berlaku maka pimpinan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat dituntut dimuka pengadilan.
3.       Setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana tenaga honorer bekerja wajib menyusun berkas masing –masing tenaga honorer yang dipisahkan dalam 2 (dua) rangkap secara berurutan sebagaiman dimaksud angka II huruf a s/d I dan dimasukkan dalam map tulang dengan ketentuan sebagai berikut ;
a. Tenaga Guru                     :  Map Tulang Berwarna Merah
b.Tenaga Kesehatan         :  Map Tulang Berwarna Hijau
c. Tenaga Teknis Adm.      :  Map Tulang Berwarna Kuning.

    IV.            TEMPAT DAN WAKTU PENYERAHAN BERKAS
1.       Pengumuman diawali dengan proses penyampaian Daftar kelulusan Tenaga honorer Kategori II kepada publik yang dimulai dari tanggal 10 s.d. 20 Maret 2014, yang selanjutnya diikuti dengan proses penyerahan berkas dokumen mulai tanggal 21 Maret s/d 8 April 2014 dari pukul 08.0 s/d 15.30 WIB.
2.       Setiap Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib menyampaikan dan menyerahkan berkas administrasi tenaga honorernya kepada Walikota Pekanbaru Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah kota Pekanbaru paling lambat pada hari Jum’at, tanggal 11 April 2014;
3.       Tempat penyerahan berkas adalah :
Panitia Pengadaan CPNS Kota Pekanbaru
Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru
Jl. Jendral Sudirman No. 464 Pekanbaru
4.       Apabila Kelengkapan/berkas administrasi Tenaga Honorer KII, angka II huru a s/d I tersebut diatas tidak dapat dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan mengundurkan diri atau tidak bersedia untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahaui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

                                                                                          DIKELUARKAN DI  : PEKANBARU
                                                                                          PADA TANGGAL : 07 MARET 2014
                                                                                          WALIKOTA PEKANBARU




                                                                                          H. FIRDAUS
Tembusan disampaikan kepada yth.
1.       Bapak Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta
2.       Bpk. Gubernur Riau Cq. Kepala BKD Prov Riau di Pekanbaru
3.       Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta

1 komentar:

Silakan tinggalkan pesan disini,..!